Pada awal mula berdirinya PT. BATARA MULYA JAYA (BMJ), di awali dengan diberi order oleh PT. ROMY VIOLETA, sebuah perusahaan yang berdomosoli di Buduran - Sidoarjo yang bergerak di bidang furniture menangani / membantu pekerjaan dibagian gudang untuk pekerjaan menurunkan dan menata kayu ke dalam kedi/pengering guna mengurangi kadar air kayu sehingga kayu tersebut bisa diproses menjadi perabot furniture yang siap untuk di export. Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yang mengharuskan semua usaha yang terkait dengan tenaga kerja harus berbentuk CV dan PT, yang sekarang kita kenal dengan sebutan perusahaan outsourching. berdasarkan akta No. 02 tanggal ....................... dihadapan notaris Siti Nurhayati, SH berdiri secara resmi CV. Mulya Terampil (MT).
Tahun 2004 berdasarkan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerjaan/buruh mewajibkan perusahaan outsourching harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). berdasarkan Akta No. 47 tanggal 30-6-2005 dihadapan notaris Ny. Siti Nurhayati, SH berdirilah PT. BATARA MULYA JAYA (BMJ) dan di syahkan oleh Departemen hukun dan Hak Asasi Manusia RI No. C25741 HT.01.01.2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2005.





